Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 86

PP Nomor 52 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2022 tentang KESELAMATAN DAN KEAMANAN PERTAMBANGAN BAHAN GALIAN NUKLIR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(U Inspeksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 dilakukan oleh inspektur keselamatan nuklir. (21 Inspeksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara berkala dan sewaktu-waktu, dengan atau tanpa pemberitahuan. (3) Dalam hal pelaksanaan inspeksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), inspektur keselamatan nuklir berwenang: a. memasuki dan memeriksa setiap fasilitas dan/atau Wilayah Tambang; b. melakukan pemeriksaan dokumen dan rekaman; c. melakukan pengambilan sampel, pemantauan radiasi, dan pengujian baik di dalam maupun luar Wilayah Tambang; d. mencari informasi atau keterangan, mendokumentasikan secara visual berupa foto atau video, dan/atau membuat rekaman yang diperlukan; e. menJrusun salinan dari dokumen dan/atau mendokumentasikan secara elektronik; f. menghentikan kegiatan pertambangan bahan galian nuklir dalam hal terjadi situasi yang membahayakan terhadap keselamatan pekerja, masyarakat, dan lingkungan hidup; dan g. melakukan kegiatan lain yang diatur oleh peraturan perundang-undangan dalam rangka memastikan keselamatan dan keamanan. (4) Penghentian. . . (4) Penghentian kegiatan pertambangan bahan galian nuklir sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf f dilakukan oleh inspektur keselamatan nuklir setelah mendapat perintah dari Kepala Badan.
Koreksi Anda