Koreksi Pasal 85
PP Nomor 52 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2022 tentang KESELAMATAN DAN KEAMANAN PERTAMBANGAN BAHAN GALIAN NUKLIR
Teks Saat Ini
(U Badan melakukan inspeksi terhadap kegiatan pertambangan bahan galian nuklir untuk memastikan dipenuhinya ketentuan keselamatan dan keamanan pertambangan bahan galian nuklir berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH ini dan ketentuan peraturan pemndang-undangan.
t2l Inspeksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan selama:
a. proses perizinan berusaha;
b. masa berlaku perizinan berusaha; dan
c. masa berakhirnya izin hingga diterbitkannya persetujuan pernyataan pembebasan.
(3) Inspeksi yang dilakukan selama proses perizinan berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a terdiri atas:
a. audit dokumen; dan
b. verifikasi lapangan.
(4) Inspeksi. . .
(4) Inspeksi yang dilakukan selama masa berlaku perizinan benrsaha sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b terdiri atas:
a. evaluasi laporan pada kegiatan pertambangan bahan galian nuklir;
b. audit dokumen; dan
c. verifikasi lapangan.
(5) Inspeksi yang dilakukan selama masa berakhirnya izin hingga diterbitkannya pernyataan pembebasan sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf c terdiri atas:
a. evaluasi laporan pada kegiatan Dekomisioning Pertambangan;
b. audit dokumen; dan
c. verifikasi lapangan.
Koreksi Anda
