Koreksi Pasal 6
PP Nomor 52 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2022 tentang KESELAMATAN DAN KEAMANAN PERTAMBANGAN BAHAN GALIAN NUKLIR
Teks Saat Ini
(1) Pertambangan bahan galian nuklir dikelompokkan atas:
a. pertambangan Mineral Radioaktif;
b, pengolahan Mineral Ikutan Radioaktif; dan
c. penyimpanan Mineral lkutan Radioaktif.
(21 Pertambangan Mineral Radioaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi tahapan kegiatan:
a. penyelidikan umum;
b. eksplorasi;
c. studi kelayakan;
d. konstruksi;
e. penambangan;
f. pengolahan;
g. penyimpanan
PRES tDEN
g. penyimpanan;
h. pengalihan; dan/atau
i. Dekomisioning Pertambangan.
(3) Keselamatan selama kegiatan pengalihan bahan galian nuklir sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf h dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai keselamatan dan keamanan sumber radiasi pengion serta keselamatan dan keamanan pengangkutan zat radioaktif.
Koreksi Anda
