Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PP Nomor 52 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2022 tentang KESELAMATAN DAN KEAMANAN PERTAMBANGAN BAHAN GALIAN NUKLIR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pertambangan bahan galian nuklir dikelompokkan atas: a. pertambangan Mineral Radioaktif; b, pengolahan Mineral Ikutan Radioaktif; dan c. penyimpanan Mineral lkutan Radioaktif. (21 Pertambangan Mineral Radioaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi tahapan kegiatan: a. penyelidikan umum; b. eksplorasi; c. studi kelayakan; d. konstruksi; e. penambangan; f. pengolahan; g. penyimpanan PRES tDEN g. penyimpanan; h. pengalihan; dan/atau i. Dekomisioning Pertambangan. (3) Keselamatan selama kegiatan pengalihan bahan galian nuklir sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf h dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai keselamatan dan keamanan sumber radiasi pengion serta keselamatan dan keamanan pengangkutan zat radioaktif.
Koreksi Anda