Koreksi Pasal 4
PP Nomor 52 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2022 tentang KESELAMATAN DAN KEAMANAN PERTAMBANGAN BAHAN GALIAN NUKLIR
Teks Saat Ini
(U Keselamatan pertambangan bahan galian nuklir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a meliputi:
a. keselamatan dan kesehatan kerja, kesehatan masyarakat, kesehatan lingkungan, dan keselamatan lingkungan hidup;
b. keselamatan fasilitas dan kegiatan;
c. Proteksi Radiasi;
d. pengendalian radioaktivitas lingkungan hidup;
e. penanggulangan Kecelakaan; dan
f. pengelolaan limbah radioaktif.
(21 Keamanan pertambangan bahan galian nuklir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b meliputi:
a. Garda-Aman; dan
b. Proteksi Fisik.
(3) Manajemen keselamatan dan keamanan pertambangan bahan galian nuklir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c meliputi:
a. sistem manajemen; dan
b. organisasi pertambangan.
Koreksi Anda
