Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PP Nomor 52 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2022 tentang KESELAMATAN DAN KEAMANAN PERTAMBANGAN BAHAN GALIAN NUKLIR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(U Keselamatan pertambangan bahan galian nuklir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a meliputi: a. keselamatan dan kesehatan kerja, kesehatan masyarakat, kesehatan lingkungan, dan keselamatan lingkungan hidup; b. keselamatan fasilitas dan kegiatan; c. Proteksi Radiasi; d. pengendalian radioaktivitas lingkungan hidup; e. penanggulangan Kecelakaan; dan f. pengelolaan limbah radioaktif. (21 Keamanan pertambangan bahan galian nuklir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b meliputi: a. Garda-Aman; dan b. Proteksi Fisik. (3) Manajemen keselamatan dan keamanan pertambangan bahan galian nuklir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c meliputi: a. sistem manajemen; dan b. organisasi pertambangan.
Koreksi Anda