Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 61

PP Nomor 52 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KESD'AHTERAAN SOSIAL BAGI PENYANDANG DISABILITAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bimbingan lanjut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 huruf f dilakukan dengan cara: a. memberikan layanan konsultasi; b. melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap perkembangan usaha; dan/atau c. melakukan pemberian bimbingan dan pemantapan.
Koreksi Anda