Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 59

PP Nomor 52 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KESD'AHTERAAN SOSIAL BAGI PENYANDANG DISABILITAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peningkatan akses pemasaran hasil usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 huruf d dilakukan dengan cara: a. memfasilitasi a. memfasilitasi pameran produk unggulan; b. bimbingan dan/atau pelatihan manajemen pemasaran; c. memfasilitasi akses terhadap informasi pasar; d. pengenalan produk/promosi pengenalan barang produk dalam negeri; e. sosialisasi gagasan dan penemuan baru serta kemudahan urusan hak kekayaan intelektual; f. gelar karya dan/atau demonstrasi produk; dan/atau g. memberikan kemudahan jalur distribusi produk.
Koreksi Anda