Koreksi Pasal 56
PP Nomor 52 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KESD'AHTERAAN SOSIAL BAGI PENYANDANG DISABILITAS
Teks Saat Ini
(1) Diagnosis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 huruf a dilakukan dengan cara mengambil kesimpulan dari hasil asesmen.
(2) Pemberian motivasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 huruf a dilakukan dengan cara memberikan bimbingan dan motivasi untuk mendukung penumbuhan iklim dan pengembangan potensi Penyandang Disabilitas.
Koreksi Anda
