Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 55

PP Nomor 52 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KESD'AHTERAAN SOSIAL BAGI PENYANDANG DISABILITAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemberdayaan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 diberikan dalam bentuk: a. diagnosis dan pemberian motivasi; b. pelatihan dan pendampingan; c. pemberian stimulan; d. peningkatan akses pemasaran hasil usaha; e. penguatan kelembagaan dan kemitraan; dan f. bimbingan lanjut.
Koreksi Anda