Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 54

PP Nomor 52 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KESD'AHTERAAN SOSIAL BAGI PENYANDANG DISABILITAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemberian bantuan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf e dilakukan dengan cara memberikan: a. fasilitasi ke lembaga keuangan; b. bimbingan teknis manajemen keuangan dan pemasaran; dan/atau c. bimbingan teknis pengelolaan keuangan.
Koreksi Anda