Koreksi Pasal 40
PP Nomor 52 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KESD'AHTERAAN SOSIAL BAGI PENYANDANG DISABILITAS
Teks Saat Ini
(1) Bimbingan lanjut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf g merupakan kegiatan pemantapan kemandirian Penyandang Disabilitas setelah memperoleh layanan Rehabilitasi Sosial.
(2) Bimbingan lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat diberikan kepada Penyandang Disabilitas yang belum mencapai kondisi keberfungsian sosial yang diharapkan.
SK No OO7177 A
(3) Dalam
(3) Dalam hal Penyandang Disabilitas telah mencapai kondisi keberfungsian sosial yang diharapkan, dilakukan terminasi akhir.
Koreksi Anda
