Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PP Nomor 52 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KESD'AHTERAAN SOSIAL BAGI PENYANDANG DISABILITAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
( 1) Terminasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf f merupakan tahap pengakhiran layanan Rehabilitasi Sosial. (2) Terminasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. evaluasi pelaksanaan layanan Rehabilitasi Sosial; b. rencana bimbingan lanjut; dan c. kunjungan kepada keluarga dan pihak terkait dengan kehidupan Penyandang Disabilitas.
Koreksi Anda