Koreksi Pasal 35
PP Nomor 52 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KESD'AHTERAAN SOSIAL BAGI PENYANDANG DISABILITAS
Teks Saat Ini
(1) Pengungkapan dan pemahaman masalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf b merupakan kegiatan asesmen untuk mengumpulkan, menganalisis, dan merumuskan masalah, kebutuhan, potensi, dan sumber yang dapat dimanfaatkan dalam layanan Rehabilitasi Sosial.
(2) Pengungkapan dan pemahaman masalah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. persiapan;
b. pengumpulan data dan informasi;
c. analisis; dan
d. temu bahas kasus.
(3) Persiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan upaya membangun hubungan antara pekerja sosial profesional dan Penyandang Disabilitas.
(4) Pengumpulan data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b merupakan upaya untuk mendapatkan data dan informasi Penyandang Disabilitas.
SK No OO7175 A
(5) Analisis...
_23_
(5) Analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf c merupakan kegiatan interpretasi data dan informasi guna menemukan masalah dan kebutuhan Penyandang Disabilitas.
(6) Temu bahas kasus sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf d merupakan kegiatan untuk mengidentifikasi masalah dan mengetahui kebutuhan Penyandang Disabilitas.
Koreksi Anda
