Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PP Nomor 52 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KESD'AHTERAAN SOSIAL BAGI PENYANDANG DISABILITAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
( 1) Dukungan pemenuhan kebutuhan hidup layak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf e merupakan upaya untuk membantu memenuhi standar kebutuhan pekerja/buruh lajang Penyandang Disabilitas untuk dapat hidup layak secara fisik dalam 1 (satu) bulan. (2) Dukungan pemenuhan kebutuhan hidup layak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara: a. memberikan kesempatan kepada pekerja/buruh lajang Penyandang Disabilitas untuk mendapatkan penghasilan sesuai dengan standar pemenuhan hak hidup layak; b. meningkatkan keterampilan dan daya saing bagi Penyandang Disabilitas agar mendapatkan penghasilan yang lebih tinggi; dan c. memberikan advokasi kepada pengusaha agar memenuhi standar pemenuhan hak hidup layak. (3) Dukungan pemenuhan kebutuhan hidup layak sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilakukan oleh Menteri dan/atau menteri/pimpinan lembaga terkait. (4) Dukungan pemenuhan kebutuhan hidup layak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada Rehabilitasi Sosial lanjut. Pasal 31 . . REPUBLIK INDONESIA
Koreksi Anda