Koreksi Pasal 27
PP Nomor 52 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KESD'AHTERAAN SOSIAL BAGI PENYANDANG DISABILITAS
Teks Saat Ini
(1) Terapi mental spiritual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (21 huruf b merupakan terapi yang menggunakan nilai-nilai moral, spiritual, dan agama untuk menyelaraskan pikiran, tubuh, dan jiwa Penyandang Disabilitas dalam upaya mengatasi kecemasan dan depresi.
(2) Terapi mental spiritual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimaksudkan untuk membantu Penyandang Disabilitas menemukan makna hidup, mengatasi kecemasan, dan depresi.
(3) Terapi mental spiritual sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilakukan dengan cara meditasi, terapi musik, ibadah keagamaan, dan/atau terapi yang menekankan harmoni dengan alam.
(4) Terapi mental spiritual sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh rohaniwan, pekerja sosial profesional, danf atau tenaga profesional lainnya.
(5) Terapi mental spiritual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada Rehabilitasi Sosial lanjut.
Koreksi Anda
