Koreksi Pasal 26
PP Nomor 52 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KESD'AHTERAAN SOSIAL BAGI PENYANDANG DISABILITAS
Teks Saat Ini
(1) Terapi fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf a dimaksudkan untuk mengoptimalkan, memelihara, dan mencegah kerusakan atau gangguan fungsi fisik Penyandang Disabilitas.
(2) Terapi fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara latihan terapeutik, prjat, urut dan terapi elektronik, dukungan alat bantu, serta pelatihan dan dukungan psikososial terhadap Penyandang Disabilitas.
(3) Terapi
-t7-
(3) Terapi fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilakukan oleh terapis sesuai dengan kompetensinya.
(4) Terapi fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada Rehabilitasi Sosial lanjut.
Koreksi Anda
