Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PP Nomor 52 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KESD'AHTERAAN SOSIAL BAGI PENYANDANG DISABILITAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bimbingan resosialisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf i merupakan kegiatan untuk mempersiapkan Penyandang Disabilitas dan kelompok Penyandang Disabilitas untuk dapat berpartisipasi penuh dalam kehidupan masyarakat. (2) Bimbingan resosialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara melaksanakan: a. bimbingan kesiapan Penyandang Disabilitas dan kelompok Penyandang Disabilitas; b. bimbingan kesiapan keluarga Penyandang Disabilitas dan lingkungan masyarakat; c. bimbingan sosial hidup bermasyarakat; dan d. pemantapan dan penyaluran. (3) Bimbingan . _ 15_ (3) Bimbingan resosialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (21dilakukan oleh pekerja sosial profesional. (a) Bimbingan resosialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada Rehabilitasi Sosial lanjut.
Koreksi Anda