Koreksi Pasal 18
PP Nomor 52 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KESD'AHTERAAN SOSIAL BAGI PENYANDANG DISABILITAS
Teks Saat Ini
(1) Bimbingan mental spiritual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf d merupakan kegiatan untuk menguatkan penerimaan diri Penyandang Disabilitas atas kondisi kedisabilitasannya.
(2) Bimbingan...
(2) Bimbingan mental spiritual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pemberian pengetahuan tentang keimanan sesuai dengan agama atau kepercayaan yang dianut.
(3) Bimbingan mental spiritual sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh pembimbing mental spiritual.
(a) Bimbingan mental spiritual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada Rehabilitasi Sosial dasar.
Koreksi Anda
