Koreksi Pasal 17
PP Nomor 52 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KESD'AHTERAAN SOSIAL BAGI PENYANDANG DISABILITAS
Teks Saat Ini
(1) Pelatihan vokasional dan pembinaan kewirausahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf c merupakan usaha pemberian keterampilan kepada Penyandang Disabilitas agar mampu hidup mandiri dan/atau produktif.
(2) Pelatihan vokasional dan pembinaan kewirausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara pengembangan dan penyaluran minat, bakat, potensi, dan menciptakan aktivitas yang produktif, serta mengembangkan relasi.
(3) Pelatihan vokasional dan pembinaan kewirausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilaksanakan oleh instruktur danlatau tenaga pelatihan berdasarkan hasil asesmen terhadap minat, bakat, potensi, kebutuhan, dan rencana Penyandang Disabilitas yang bersangkutan.
(4) Pelatihan vokasional dan pembinaan kewirausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada Rehabilitasi Sosial lanjut.
Koreksi Anda
