Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PP Nomor 52 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KESD'AHTERAAN SOSIAL BAGI PENYANDANG DISABILITAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sasaran Rehabilitasi Sosial ditujukan kepada: a. Penyandang Disabilitas; b. keluarga Penyandang Disabilitas; c. kelompok Penyandang Disabilitas; dan/atau d. komunitas Penyandang Disabilitas. Pasal 8 . trRESIDEN
Koreksi Anda