Koreksi Pasal 6
PP Nomor 52 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KESD'AHTERAAN SOSIAL BAGI PENYANDANG DISABILITAS
Teks Saat Ini
Rehabilitasi Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (21 huruf a dimaksudkan untuk memulihkan dan mengembangkan kemampuan Penyandang Disabilitas yang mengalami disfungsi sosial agar dapat melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar.
Koreksi Anda
