Koreksi Pasal 75
PP Nomor 52 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KESD'AHTERAAN SOSIAL BAGI PENYANDANG DISABILITAS
Teks Saat Ini
(1) Menteri, menteri/pimpinan lembaga terkait, gubernur, dan bupati/wali kota bertanggung jawab melaksanakan pembinaan dan pengawasan dalam penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial bagi Penyandang Disabilitas sesuai dengan kewenangan.
(2) Pembinaan dan pengawasan dalam penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial bagi Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
