Koreksi Pasal 73
PP Nomor 52 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KESD'AHTERAAN SOSIAL BAGI PENYANDANG DISABILITAS
Teks Saat Ini
(1) Masyarakat dapat berperan serta dalam penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial bagi Penyandang Disabilitas.
(2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh:
a. perseorangan;
b. keluarga;
c. kelompok;
d.organisasi...
d. organisasi keagamaan;
e. organisasi sosial kemasyarakatan;
f. lembaga swadaya masyarakat;
g. organisasi profesi;
h. badan usaha; dan
i. LKS.
Koreksi Anda
