Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 71

PP Nomor 52 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KESD'AHTERAAN SOSIAL BAGI PENYANDANG DISABILITAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Advokasi sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 huruf b dimaksudkan untuk melindungi dan membela Penyandang Disabilitas, keluarga Penyandang Disabilitas, kelompok Penyandang Disabilitas, dan/atau komunitas Penyandang Disabilitas yang dilanggar haknya. (2) Advokasi sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk penyadaran hak dan kewajiban, pembelaan, dan pemenuhan hak. (3) Penyadaran hak dan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan: a. penyuluhan; b. pemberian informasi; dan/atau c. diseminasi. . . c. diseminasi. (4) Pembelaan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilaksanakan dengan: a. pendampingan dalam pemenuhan hak; dan/atau b. bimbingan. (5) Pemenuhan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilaksanakan dengan: a. pemberian layanan khusus; dan/atau b. pemulihan hak yang dilanggar.
Koreksi Anda