Koreksi Pasal 69
PP Nomor 52 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KESD'AHTERAAN SOSIAL BAGI PENYANDANG DISABILITAS
Teks Saat Ini
Bentuk penguatan kelembagaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (2) huruf c dilakukan dengan:
a. menyediakan dukungan sarana dan prasarana;
b. melakukan supervisi dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi lembaga;
c. melakukan pengembangan sistem;
d. memberikan bimbingan dan pengembangan sumber daya manusia; dan/atau
e. mengembangkan kapasitas kepemimpinan dan kelembagaan.
Koreksi Anda
