Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 45

PP Nomor 52 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KESD'AHTERAAN SOSIAL BAGI PENYANDANG DISABILITAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bantuan langsung berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1) diberikan kepada Penyandang Disabilitas miskin atau tidak memiliki penghasilan yang kebutuhan hidupnya bergantung sepenuhnya kepada orang lain. (2) Bantuan langsung berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk: a. uang tunai bagi Penyandang Disabilitas yang berada dalam keluarga dan masyarakat; atau b. pelayanan bagi Penyandang Disabilitas yang berada dalam institusi sosial. (3) Bantuan langsung berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan secara terus menerus seumur hidup. (4) Pemberian... (4) Pemberian bantuan langsung berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan kemampuan keuangan negara. (5) Pemberian bantuan langsung berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda