Koreksi Pasal 5
PP Nomor 52 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KESD'AHTERAAN SOSIAL BAGI PENYANDANG DISABILITAS
Teks Saat Ini
(1) Menteri, menteri/pimpinan lembaga terkait, gubernur, dan bupati/wali kota wajib menjamin akses bagi Penyandang Disabilitas untuk mendapatkan Rehabilitasi Sosial, Jaminan Sosial, Pemberdayaan sosial, dan Perlindungan Sosial.
(2) Akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus bermanfaat bagi Penyandang Disabilitas.
Koreksi Anda
