Koreksi Pasal 2
PP Nomor 52 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KESD'AHTERAAN SOSIAL BAGI PENYANDANG DISABILITAS
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial bagi Penyandang Disabilitas bertujuan :
a. memenuhi kebutuhan dasar Penyandang Disabilitas;
b. menjamin pelaksanaan fungsi sosial Penyandang Disabilitas;
c. meningkatkan Kesejahteraan Sosial yang bermartabat bagi Penyandang Disabilitas; dan
d. mewujudkan masyarakat inklusi.
Koreksi Anda
