Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PP Nomor 52 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2018 tentang Tata Cara Peninjauan Kembali Perjanjian Perdagangan Internasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal hasil pembahasan implementasi Perjanjian Perdagangan Internasional berupa usulan untuk melakukan perubahan atau Pembatalan Perjanjian Perdagangan Internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (5) huruf b dan huruf c, Menteri menyampaikan usulan perubahan atau Pembatalan Perjanjian Perdagangan Internasional kepada PRESIDEN. (2) Dalam hal PRESIDEN memberikan persetujuan atas usulan perubahan atau Pembatalan Perjanjian Perdagangan Internasional, Menteri melakukan perundingan ulang Perjanjian Perdagangan Internasional dengan mitra perjanjian sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Perdagangan Internasional terkait dan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Dalam hal PRESIDEN tidak memberikan persetujuan atas usulan perubahan atau Pembatalan Perjanjian Perdagangan Internasional, maka Perjanjian Perdagangan Internasional berlaku sebagaimana mestinya.
Koreksi Anda