Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PP Nomor 52 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2018 tentang Tata Cara Peninjauan Kembali Perjanjian Perdagangan Internasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemerintah Pusat dapat melakukan Peninjauan Kembali Perjanjian Perdagangan Internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) yang persetujuannya dilakukan dengan UNDANG-UNDANG atau yang pengesahannya dilakukan dengan Peraturan PRESIDEN berdasarkan pertimbangan kepentingan nasional.
Koreksi Anda