Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PP Nomor 52 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2018 tentang Tata Cara Peninjauan Kembali Perjanjian Perdagangan Internasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Pusat dapat melakukan kerja sama perdagangan dengan negara lain dan/atau lembaga/organisasi internasional untuk meningkatkan akses pasar serta melindungi dan mengamankan kepentingan nasional. (2) Kerja sama perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui Perjanjian Perdagangan Internasional. (3) Perjanjian Perdagangan Internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selain dilakukan dengan negara lain dan/atau lembaga/organisasi internasional, juga dapat dilakukan dengan subjek hukum internasional lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda