Koreksi Pasal 40
PP Nomor 52 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai etika profesi, sumpah Dokter atau Dokter Gigi diatur oleh Organisasi Profesi.
Koreksi Anda
