Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PP Nomor 52 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembiayaan tunjangan jabatan fungsional Dosen dan tunjangan kehormatan jabatan profesor dibebankan pada anggaran instansi asal. (2) Pembiayaan proses sertifikasi Dosen dibebankan pada Dosen yang bersangkutan.
Koreksi Anda