Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PP Nomor 52 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pegawai Negeri Sipil yang pada saat penetapan PERATURAN PEMERINTAH ini telah dan masih melaksanakan tugas pelayanan kesehatan dan pendidikan dokter berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang, dapat disesuaikan dalam jabatan dan angka kredit Dosen dengan ketentuan paling sedikit: a. memiliki sertifikat profesi DLP, dokter spesialis, atau dokter gigi spesialis; dan b. pengalaman kerja paling singkat 2 (dua) tahun di bidang Pendidikan Kedokteran.
Koreksi Anda