Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PP Nomor 52 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dari jabatan lain ke dalam jabatan Dosen dapat dipertimbangkan dengan ketentuan paling sedikit: a. memenuhi syarat sebagai Dosen sesuai Standar Nasional Pendidikan Kedokteran; b. usia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun; c. memiliki penilaian prestasi kerja pegawai bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; d. mendapat rekomendasi dari direktur rumah sakit dan dekan Fakultas Kedokteran atau Fakultas Kedokteran Gigi; dan e. mendapat persetujuan dari Kementerian.
Koreksi Anda