Koreksi Pasal 30
PP Nomor 52 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran
Teks Saat Ini
(1) Penilaian angka kredit Dosen dilakukan berdasarkan unsur kegiatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Unsur utama penilaian angka kredit yang bersifat khusus untuk Dosen meliputi pelaksanaan pelayanan profesi dan pelayanan spesialistik-subspesialistik.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian angka kredit Dosen diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara setelah berkoordinasi dengan Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
Koreksi Anda
