Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PP Nomor 52 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan Dosen di Rumah Sakit Pendidikan dan/atau Wahana Pendidikan Kedokteran disetarakan dengan kegiatan dosen di perguruan tinggi. (2) Penyetaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui penilaian angka kredit.
Koreksi Anda