Koreksi Pasal 26
PP Nomor 52 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan program DLP diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
