Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PP Nomor 52 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan bersama Menteri dengan mengikutsertakan Konsil Kedokteran INDONESIA melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan program Internsip dokter atau dokter gigi. (2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diarahkan untuk meningkatkan mutu program Internsip secara berkelanjutan dalam upaya meningkatkan mutu pelayanan kesehatan.
Koreksi Anda