Koreksi Pasal 8
PP Nomor 52 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran
Teks Saat Ini
(1) Program Internsip dokter dilakukan dalam rangka pemahiran dan pemandirian dokter.
(2) Program Internsip dokter gigi dilakukan dalam rangka penyesuaian dalam pemantapan kompetensi di wahana yang berbeda-beda dan/atau hubungan antar profesi.
(3) Jangka waktu program Internsip diperhitungkan sebagai masa kerja.
Koreksi Anda
