Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 49

PP Nomor 52 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Jabatan Dosen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 harus sudah terbentuk paling lama 1 (satu) tahun sejak mulai berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini.
Koreksi Anda