Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 46

PP Nomor 52 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan dan pembinaan Pendidikan Kedokteran pada Fakultas Kedokteran atau Fakultas Kedokteran Gigi dilakukan oleh Menteri bekerja sama dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, Konsil Kedokteran INDONESIA, Organisasi Profesi, asosiasi institusi pendidikan kedokteran, asosiasi Rumah Sakit Pendidikan, dan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi. (2) Pengawasan dan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan: a. hasil akreditasi program studi; b. hasil Uji Kompetensi Mahasiswa Program Profesi Dokter atau Dokter Gigi; c. Pangkalan Data Pendidikan Tinggi; dan d. laporan masyarakat.
Koreksi Anda