Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 45

PP Nomor 52 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Fakultas Kedokteran atau Fakultas Kedokteran Gigi wajib memenuhi Standar Nasional Pendidikan Kedokteran. (2) Fakultas Kedokteran atau Fakultas Kedokteran Gigi wajib mengembangkan sistem penjaminan mutu yang dilaksanakan secara internal dan eksternal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda