Dengan PERATURAN PEMERINTAH ini ditetapkan Kawasan Ekonomi Khusus Mandalika.
Pasal 2
Kawasan Ekonomi Khusus Mandalika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 memiliki luas 1.035,67 ha (seribu tiga puluh lima koma enam puluh tujuh hektar) yang terletak dalam wilayah Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Pasal 3
(1) Kawasan Ekonomi Khusus Mandalika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 memiliki batas sebagai berikut:
a. sebelah utara berbatasan dengan Desa Kuta, Desa Sukadane, dan Desa Mertak, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah;
b. sebelah timur berbatasan dengan Desa Mertak dan Desa Sengkol, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Teluk Kuta, Teluk Serenting, dan Teluk Aan, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah;
dan www.djpp.kemenkumham.go.id
d. sebelah barat berbatasan dengan Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah.
(2) Batas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari PERATURAN PEMERINTAH ini.
Pasal 4
Kawasan Ekonomi Khusus Mandalika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 merupakan Zona Pariwisata.
Pasal 5
Pembangunan, pengelolaan, dan evaluasi pengelolaan Kawasan Ekonomi Khusus Mandalika dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 6
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Juni 2014 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 Juli 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id