Koreksi Pasal 29
PP Nomor 52 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2012 tentang SERTIFIKASI KOMPETENSI DAN SERTIFIKASI USAHA DI BIDANG PARIWISATA
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan penyelenggaraan Sertifikasi Usaha Pariwisata dilakukan oleh Menteri.
(2) Pengawasan penyelenggaraan Sertifikasi Usaha Pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup:
a. pelaksanaan Sertifikasi Usaha Pariwisata;
b. penggunaan Sertifikat Usaha Pariwisata; dan
c. kinerja LSU Bidang Pariwisata.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengawasan Sertifikasi Usaha Pariwisata diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
