Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PP Nomor 52 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2012 tentang SERTIFIKASI KOMPETENSI DAN SERTIFIKASI USAHA DI BIDANG PARIWISATA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan penyelenggaraan Sertifikasi Usaha Pariwisata dilakukan oleh Menteri. (2) Pengawasan penyelenggaraan Sertifikasi Usaha Pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup: a. pelaksanaan Sertifikasi Usaha Pariwisata; b. penggunaan Sertifikat Usaha Pariwisata; dan c. kinerja LSU Bidang Pariwisata. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengawasan Sertifikasi Usaha Pariwisata diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda