Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PP Nomor 52 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2012 tentang SERTIFIKASI KOMPETENSI DAN SERTIFIKASI USAHA DI BIDANG PARIWISATA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan penyelenggaraan Sertifikasi Kompetensi di Bidang Pariwisata dilakukan oleh Ketua BNSP bersama Menteri. (2) Pengawasan penyelenggaraan Sertifikasi Kompetensi di Bidang Pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup: a. pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi di Bidang Pariwisata; b. penggunaan Sertifikat Kompetensi di Bidang Pariwisata; dan c. kinerja LSP Bidang Pariwisata. (3) Tata cara pengawasan penyelenggaraan Sertifikasi Kompetensi di Bidang Pariwisata diatur dengan Peraturan Ketua BNSP.
Koreksi Anda