Koreksi Pasal 21
PP Nomor 52 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2012 tentang SERTIFIKASI KOMPETENSI DAN SERTIFIKASI USAHA DI BIDANG PARIWISATA
Teks Saat Ini
(1) LSU Bidang Pariwisata mempunyai tugas:
a. melakukan Audit;
b. memelihara kinerja auditor; dan
c. mengembangkan skema Sertifikasi Usaha Pariwisata.
(2) LSU Bidang Pariwisata mempunyai wewenang:
a. MENETAPKAN biaya pelaksanaan audit usaha;
b. menerbitkan Sertifikat Usaha Pariwisata; dan
c. mencabut Sertifikat Usaha Pariwisata.
Koreksi Anda
