Koreksi Pasal 20
PP Nomor 52 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2012 tentang SERTIFIKASI KOMPETENSI DAN SERTIFIKASI USAHA DI BIDANG PARIWISATA
Teks Saat Ini
LSU Bidang Pariwisata didirikan dengan memenuhi persyaratan:
a. berbentuk badan usaha yang berbadan hukum INDONESIA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. memiliki perangkat kerja; dan
c. memiliki auditor.
Koreksi Anda
