Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PP Nomor 52 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2012 tentang SERTIFIKASI KOMPETENSI DAN SERTIFIKASI USAHA DI BIDANG PARIWISATA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksana Sertifikasi Kompetensi di Bidang Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b dilakukan oleh LSP Bidang Pariwisata. (2) LSP bidang Pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. LSP pihak pertama; b. LSP pihak kedua; dan c. LSP pihak ketiga. (3) Ketentuan mengenai persyaratan pendirian LSP Bidang Pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Ketua BNSP.
Koreksi Anda