Koreksi Pasal 13
PP Nomor 52 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2012 tentang SERTIFIKASI KOMPETENSI DAN SERTIFIKASI USAHA DI BIDANG PARIWISATA
Teks Saat Ini
(1) Pelaksana Sertifikasi Kompetensi di Bidang Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b dilakukan oleh LSP Bidang Pariwisata.
(2) LSP bidang Pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. LSP pihak pertama;
b. LSP pihak kedua; dan
c. LSP pihak ketiga.
(3) Ketentuan mengenai persyaratan pendirian LSP Bidang Pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Ketua BNSP.
Koreksi Anda
