Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PP Nomor 52 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2012 tentang SERTIFIKASI KOMPETENSI DAN SERTIFIKASI USAHA DI BIDANG PARIWISATA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengembangan skema Sertifikasi Kompetensi di Bidang Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b mencakup KKNI, kualifikasi okupasi nasional, kelompok, unit kompetensi dan profisiensi. (2) Skema KKNI dan kualifikasi okupasi nasional bidang kepariwisataan diatur dengan Peraturan Menteri. (3) Skema kelompok, unit kompetensi dan profisiensi diatur dengan Peraturan Ketua BNSP.
Koreksi Anda