Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PP Nomor 52 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2012 tentang SERTIFIKASI KOMPETENSI DAN SERTIFIKASI USAHA DI BIDANG PARIWISATA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengembangan Sertifikasi Kompetensi di Bidang Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 meliputi: a. pengembangan standar kompetensi; b. pengembangan skema Sertifikasi Kompetensi di Bidang Pariwisata; c. penerapan Sertifikasi Kompetensi di Bidang Pariwisata; dan d. harmonisasi dan pengakuan Sertifikasi Kompetensi di Bidang Pariwisata.
Koreksi Anda